Menghayati hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut UUD Negara RI tahun 1948 sebagai anugerah Tuhan yang maha esa
1. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI
a. Desentralisasi adalah cara penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus, urusan pemerintah dalam sistem NKRI untuk mencapai efisiensi pemerintah (UU No 9 tahun 2015
SUMBER GAMBAR : https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/rpp/rpp-ppkn-bab-5-kelas-x/
2. Kelebuhan dan kekurangan desentralisasi
A. kelebihan desentralisai
- Struktur organisasi adalah pendelegasian suatu wewenang dan meringankan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi pekerjaan di pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat guna menuntaskan masalah.
- Dapat meningkatkan hubungan pemerintah pusat dan daerah.
B. Kekurangan desentralisasi
- Besarnya organ pemerintah sehingga struktur pemerintah manjadi lebih kompleks.
- Menyebabkan keseimbangan antara pemerintah daerah mudah tergangu.
- Desentralisasi teritorial dapat mendorong timbulnya suatu paham kedaerahan
- Dalam mengambil keputusan memerluka waktu yang relatif lebih lama karena terlalu banyak berunding
3. Otonomi daerah
Secara harafiah otonomi berasal dari dua kata "OTONOM" dan
"DAERAH " otonom dalam bahasa yunani berasal dari kata AUTOS artinya SENDIRI NOMOS artinya ATURAN jadi OTONOM artinya mengatur sendiri "daerah" adalah kesatuan masyarakat hukum. Otonomi daerah di atur oleh UU No. 9 tahun 2015
4. Otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan
Otonomi daerah di indonesia bertujuan memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan potensi dan ciri khas daerah yang bersangkutan terutama mengatur,menggali memanfaatkan sumber potensi yang berada pada daerah masing-masing.
5. Landasan hukum penerapan otonomi daerah di indonesia
Beberapa aturan yang pernah berlaku dalam pelaksanaan otonomi
daerah.
- UU No 1 tahun 1945 mengenai komite nasional daerah(KMD)
- UU No 22 tahun 1948 pokok pemerintahan
- UU Negara indonesia timur No. 44 tahun 1950 mengenai pemerintahan daerah indonesia timur
- UU No. 5 tahun 1965 mengenai pokok pemerintah daerah
6. Nilai, dimensi dan prinsif otonomi daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar
- Nilai Unitaris, adalah nilai yang di wujudkan dalam suatu pandangan memiliki arti bahwa kedaulatan yang melekat di tangan rakyat, bangsa dan negara RI tidak dapat terbagi antara kesatuan pemerintah.
- Nilai dasar desentralisasi teritorial, adalah isi dan jiwa dari pasal 18 UUD 1948 isinya mengenai pemerintah mempunyai sebuah kewajiban dalam melaksanakan segalan bentuk politik desentralisasi dan dekonsentrasi dalam bidang ketatanegaraan, yang memiliki sifat dasar antara lain:
- Dimensi politik
- Dimensi administratif
- Kabupaten/kota
8. Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Pemerintah pusat memiliki tiga fungsi
- Fungsi layanan
- Fungsi pengaturan
- Fungsi pemberdayaan
Kedudukan dan peran pemerintah daeran menurut UUD No. 9 tahun 2015 perubahan UU No. 23 tahun 2014 isi pemerintahan daerah adalah
- Penyelenggara urusan pemerintah
- Kewenangan pemerintah daerah
- Daerah khusus, daerah istimewa, dan otonomi khusus
9. Proses pemilihan kepala daerah
- Tahap persiapan
- Penyusunan rancangan
- Penyusunan program
- Penyusunan peraturan pemilu
2. Tahap pelaksanaan
- Pemutahiran data pemilih
- Proses pencalonan kepala daerah
- Pencetakan dan distribusi kartu pemilih
- Proses kampanye
- Pengumutan dan penghituang suara
- Pelantikan kepala daerah dan wakilnya
10. Peraturan daerah (perda)
Menurut UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentuka perundang undangan terbagi menjadi dua yaitu, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten /kota
Beberapa landasan untuk membentuk perda
- Landasan filosopi.
- Landasan sosiologi.
- Landasar yuridis.
11. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut pembagian tugas dan kewenangan dalam rangka proses penyelenggaran yang baik atau di sebut dengan good governance.
Hubungan yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah antara lain.
- Hubungan keuangan.
- Hubungan wewenang.
- Pelayanan umum.
- Hubungan pemanfaatan.
Posting Komentar untuk "Menghayati hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut UUD Negara RI tahun 1948 sebagai anugerah Tuhan yang maha esa"