Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAM BERDASARKAN PERSPEKTIF PANCASILA


Salam Karigas

Makna hak asasi manusia
  • Hidup
  • Kebebasan 
  • Kebahagian 
UU RI No. 39 Tahun 1999
  • Hak asasi manusia adalah, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Makna HAM
  • Hak alamiah sejak lahir 
  • Instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat
SUMBER GAMBAR : https://www.pustakabelajar.com/2018/09/menganalisis-kasus
-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-pancasila.html

Ciri-ciri khusus HAM
  • Hakikih
  • Universal
  • Tidak dapat di cabut
  • Tidak dapat di bagi
Makna kewajiban Asasi manusia 

Pasal 1 ayat 2 UU RI Nol 39 tahun 1999

  • Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak di laksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Hak dan kewajiban Asasi manusia dalam nilai dasar pancasila


  • Sila pertama
  • Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama


  • Sila kedua
  • Menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. 


  • Sila ketiga
  • Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan 

  • Sila keempat 
  • Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis dengan menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tampa adanya tekanan, paksaan ataupun intervensi

  • Sila kelima 
  • Mengakui hak milik perorangan dan di lindungi pemanfaatanya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Penyebab pelanggaran HAM 

  • Faktor internal
  • Sikap egois  
  •  rendahnya kesadaran HAM
  • Sikap tidak toleran

  • Faktor eksternal 
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi 

Bentuk pelanggaran HAM 

  • Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pengucilan, pelecahan, yang langsung atau tidak langsung.
  • Penyiksaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan.
Berdasarkan sifat pelanggaran 


  • Pelanggaran HAM berat
  • Yaitu pelanggaran yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, penyenderaan, perampokan

  • Pelanggaran HAM ringan 
  • Yaitu pelanggaran yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetep jika segera ditangulangi akan berbahaya

Upaya penegakkan HAM

Bangsa indonesia dalam proses penegakkan HAM mengacu pada pencasila dan UUD 1945, dengan kata lain penegakkan HAM di indonesia tidak berorientasi pada HAM leberal dan HAM sekuler

Posting Komentar untuk "HAM BERDASARKAN PERSPEKTIF PANCASILA"